Strategi Baru Atasi Konflik Agraria Nasional

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah melakukan langkah besar dalam menata ulang struktur tata kelola pertanahan di tanah air. Melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN),

Agus sujarwo

Strategi Baru Atasi Konflik Agraria Nasional

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah melakukan langkah besar dalam menata ulang struktur tata kelola pertanahan di tanah air. Melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), pemerintah berupaya menciptakan mekanisme baru yang lebih efektif untuk memecahkan kebuntuan hukum yang selama ini menghantui berbagai sengketa lahan di berbagai daerah.

Langkah strategis ini mulai memasuki babak baru dengan adanya pembahasan intensif mengenai pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga. Dalam sebuah pertemuan krusial yang berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (9/10) lalu, fokus utama diarahkan pada bagaimana BRAN dapat beroperasi tanpa menciptakan tumpang tindih fungsi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Strategi Baru Atasi Konflik Agraria Nasional
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa penataan organisasi ini sangat penting demi menjamin efektivitas pelaksanaan program Reforma Agraria di lapangan. Menurutnya, kejelasan mengenai siapa melakukan apa akan menjadi kunci utama agar tidak terjadi ego sektoral yang justru menghambat penyelesaian masalah di masyarakat.

"Rapat ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas serta koordinasi antara BRAN dengan Kementerian ATR/BPN. Kami ingin memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan yang tegas sehingga pelaksanaan Reforma Agraria bisa berjalan lebih kuat dan efektif," ujar Ossy dalam keterangan resminya.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memegang peran vital sebagai pemecah kebuntuan hukum dalam konflik agraria. Lembaga ini nantinya akan memiliki wewenang luas, mulai dari menyusun peta jalan (roadmap), merencanakan lokasi prioritas reforma agraria, hingga melakukan verifikasi mendalam terhadap objek maupun subjek yang terlibat dalam konflik lahan.

Menariknya, terdapat pembagian peran yang cukup spesifik antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan penjelasan mengenai garis demarkasi penanganan konflik. Ia menyebutkan bahwa jika konflik bersifat personal atau antarindividu, maka urusan tersebut tetap menjadi ranah administrasi di Kementerian ATR/BPN.

Namun, jika konflik tersebut berskala besar atau bersifat komunal—seperti sengketa antara rakyat melawan korporasi, rakyat melawan BUMN, atau rakyat melawan Barang Milik Negara (BMN)—maka BRAN akan turun tangan sebagai mediator utama. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang bagi masyarakat kecil yang seringkali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan entitas besar.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, tersebut juga membahas aspek fundamental lainnya, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga. Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan jajaran deputi hukum menunjukkan bahwa transisi kelembagaan ini merupakan prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada September 2026 lalu, pembentukan BRAN menjadi angin segar bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Penataan ini diharapkan tidak hanya sekadar membagi tugas, tetapi benar-benar menjadi solusi konkret dalam mengurai benang kusut konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar