Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menekan impor solar. Mulai April 2026, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta diwajibkan membeli solar langsung dari PT Pertamina (Persero) melalui skema Business to Business (B2B).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa surat pemberitahuan terkait kebijakan ini telah dikirimkan kepada seluruh badan usaha swasta. Pemerintah memberikan waktu hingga Maret 2026 bagi SPBU swasta untuk menghabiskan kuota impor solar yang dialokasikan pada tahun 2025.

"Kita bersurat ke seluruh badan usaha. Kita sampaikan 2026 ini sampai dengan Maret 2026, kita masih menggunakan kuota (impor solar) 2025. Tapi sisanya setelah April ke atas segera dapat melakukan B2B dengan Pertamina untuk solar," ujar Laode dalam podcast Kementerian ESDM.
Meskipun berpotensi menimbulkan penolakan, Laode mengklaim bahwa respons dari pihak swasta sejauh ini positif. Beberapa bahkan meminta pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pertamina.
"Responsnya ada yang minta kita fasilitasi. Jadi mungkin mereka masih malu-malu ketemu (Pertamina), minta difasilitasi oleh kita," imbuhnya.
Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh pemilik badan usaha. Laode juga menekankan pentingnya kesiapan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan solar SPBU swasta, termasuk penyediaan loading port yang memadai dan pengaturan kargo yang sesuai dengan volume pesanan masing-masing badan usaha.
"Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan loading port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa dan dimatchingkan juga dengan beberapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha ini. Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi. Jadi sekarang kita mitigasi semua," pungkasnya.




