Skor Kredit Inovatif: Dorongan AFPI untuk Disiplin Bayar Kredit Fintech

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meluncurkan Innovative Credit Scoring (ICS) atau sistem

Agus sujarwo

Skor Kredit Inovatif: Dorongan AFPI untuk Disiplin Bayar Kredit Fintech

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meluncurkan Innovative Credit Scoring (ICS) atau sistem pemeringkatan kredit inovatif. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan dukungannya pada Jumat (22/11) lalu. Menurutnya, ICS merupakan terobosan yang signifikan karena akan memberikan setiap individu skor kreditnya sendiri. "Ini gebrakan inovasi luar biasa," tegas Entjik kepada Reputasi ID.

Sistem ini, yang sudah diterapkan di negara-negara maju, diyakini akan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar kredit. Selain itu, ICS akan mempermudah analisis kredit di industri keuangan. "Jika skor kredit pribadi buruk, akan banyak masalah yang dihadapi. ICS akan mengedukasi masyarakat untuk lebih disiplin," tambah Entjik.

Skor Kredit Inovatif: Dorongan AFPI untuk Disiplin Bayar Kredit Fintech
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Peraturan ICS, yang juga dikenal sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), ditargetkan rampung akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami berharap paling lama akhir tahun ini selesai," ujar Hasan Fawzi di Wayang Bistro, Jakarta, Senin (11/11).

ICS akan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk e-commerce dan media sosial, serta kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk menganalisis data tersebut.

Uji coba ICS telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) dengan melibatkan tiga bank. Data pembayaran listrik dan BPJS Kesehatan digunakan sebagai basis penilaian. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa uji coba ini menyasar bank-bank dengan jumlah nasabah minimal 72.000, seperti BRI. Meskipun Yulius enggan menyebutkan nama bank yang terlibat, ia memastikan uji coba ini cukup untuk tahap awal penerapan ICS.

Ke depan, akan dibentuk konsorsium yang terdiri dari KemenKop UKM, Kementerian Keuangan, OJK, dan Menko Bidang Perekonomian untuk menentukan kriteria pemberian pinjaman dan sistemnya. ICS diharapkan dapat menjadi solusi bagi penolakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM karena minimnya agunan. "Kami membuat sistem penilaian kredit yang lebih progresif dengan data PLN dan BPJS," tutup Yulius.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1