lahatsatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan kebijakan ini menuai perhatian publik, terutama terkait besaran nilai yang diterima oleh para mitra penyedia layanan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional terbaru, besaran insentif untuk ketersediaan dan mutu layanan SPPG kini ditetapkan sebesar Rp 2.000 per porsi. Langkah ini menandai perubahan signifikan dari skema sebelumnya yang menggunakan sistem pagu harian sebesar Rp 6 juta per hari.

Kepala BGN, Sudaryono, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik penetapan angka tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun nilai insentif per porsi terlihat kecil, skema ini telah dirancang sedemikian rupa agar para mitra tidak mengalami kerugian finansial. Namun, ia juga memberikan catatan keras bahwa program ini bukan merupakan ladang untuk meraup keuntungan besar secara instan.
"Menjadi mitra dalam program ini tidak mungkin membuat mereka rugi. Namun, mereka juga tidak bisa mengambil keuntungan yang berlebihan," ujar Sudaryono saat memberikan keterangan di Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menurut Sudaryono, program Makan Bergizi Gratis ini lebih bersifat sebagai kegiatan utilitas yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan ekonomi bagi para mitra SPPG terletak pada volume produksi dan keberlanjutan jangka panjang, bukan pada margin keuntungan yang besar dalam satu kali transaksi.
"Ini adalah kegiatan yang rutin dan dilakukan setiap hari. Meskipun keuntungan per porsinya tidak besar, namun karena volumenya besar dan dilakukan secara terus-menerus, maka pengembalian investasinya akan terjamin. Jadi, mitra tetap mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi yang ada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci struktur anggaran total sebesar Rp 15.000 per porsi yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen utama: Rp 10.000 dialokasikan untuk biaya bahan makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif bagi pihak SPPG.
Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh unit. Sudaryono menjelaskan bahwa insentif hanya akan disalurkan kepada SPPG yang aktif beroperasi. Jika sebuah dapur sedang dalam status suspensi, atau tidak melayani karena sekolah sedang libur nasional, atau karena kondisi darurat seperti bencana alam, maka insentif tersebut tidak akan diberikan.
"Jika dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan makan bergizi, maka insentif juga tidak akan diberikan," pungkasnya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara tepat sasaran dan hanya diberikan kepada layanan yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi pemenuhan gizi masyarakat.




