Skandal judi online kembali mengguncang Indonesia. Kali ini, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka? Membentuk tim khusus untuk menangani konten negatif, namun justru melindungi situs judi online.
Tim teknis pemblokiran konten negatif di Kominfo memiliki wewenang memblokir situs web dan konten negatif, termasuk judi online. Namun, ada dugaan kecurangan dalam proses seleksi anggota tim. Salah satu tersangka, berinisial AK, ternyata tidak lulus tes pada akhir 2023, tetapi tetap bisa bekerja di Kominfo.

"Dia tidak lulus, tetapi dapat bekerja di Kominfo, khususnya di tim pemblokiran website judi online," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Terungkap bahwa ada SOP baru yang memungkinkan Kominfo memberikan kuasa kepada AK dan timnya untuk memblokir situs judi online. Namun, SOP ini diduga disalahgunakan untuk melindungi situs judi online.
"Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Kominfo," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujar dia.
Para oknum Kominfo ini diduga melindungi 1.000 situs judi online dari pemblokiran. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judi online untuk diblokir, sementara 1.000 lainnya dibiarkan beroperasi. Mereka bahkan mendapat keuntungan Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi, sehingga total keuntungan mencapai Rp 8,5 miliar.
Para oknum Kominfo bahkan mendirikan "kantor satelit" di ruko untuk mengelola situs judi online. Mereka mempekerjakan admin dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Kantor ini didirikan tanpa sepengetahuan atasan mereka di Kominfo.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Kominfo. Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain, termasuk 34 telepon seluler, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, dan 11 jam tangan mewah.
Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kominfo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain judi online, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa oknum pegawai Kominfo yang ditangkap sengaja merekayasa rekening untuk mengelabui PPATK. Mereka mengirimkan nomor rekening rekayasa agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
"Untungnya kami bekerja secara ‘prudent’ dan akuntabel," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana. "Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ujar Ivan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan judi online semakin canggih dan melibatkan oknum pejabat. Kepolisian dan PPATK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan judi online ini dan menjerat para pelakunya.




























