Skandal Harley Bekas China Terbongkar Heboh

lahatsatu.com – Sebuah operasi besar berhasil dilancarkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, membongkar jaringan penyelundupan motor gede (moge) Harley-Davidson bekas serta rangka-rangka motor ilegal yang

Agus sujarwo

Skandal Harley Bekas China Terbongkar Heboh

lahatsatu.com – Sebuah operasi besar berhasil dilancarkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, membongkar jaringan penyelundupan motor gede (moge) Harley-Davidson bekas serta rangka-rangka motor ilegal yang diselundupkan dari China. Penindakan ini, yang berlangsung dari Desember 2025 hingga Juni 2026, mengungkap modus licik para importir nakal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Rabu (5/8/2026), menjelaskan kronologi penemuan mengejutkan ini. Bermula dari kecurigaan petugas terhadap anomali visual pada hasil pemindaian X-ray dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Skandal Harley Bekas China Terbongkar Heboh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasil analisis intelijen yang mendalam kemudian memicu dilakukannya pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kedua peti kemas tersebut. Dari pemeriksaan itulah, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau Completely Knocked Down (CKD). "Ini bukan barang baru, melainkan bekas," tegas Adhang, menyoroti pelanggaran serius yang terjadi.

Adhang menambahkan bahwa impor kendaraan bermotor bekas semacam ini secara tegas dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang melarang keras masuknya kendaraan bermotor bekas ke tanah air.

Selain lima unit moge terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson. Modus operandi yang digunakan untuk rangka-rangka ini adalah misdeclaration, di mana informasi barang yang tertera dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

Tiga perusahaan importir teridentifikasi terlibat dalam kasus ini. PT PAS bertanggung jawab atas impor dua unit motor Harley, sementara PT TSS terlibat dalam impor tiga unit Harley-Davidson bekas lainnya. Adapun PT HPM menjadi importir untuk 20 unit rangka motor ilegal tersebut.

"Untuk barang bekas, seharusnya ada perizinan dari Kementerian Perdagangan, seperti Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, dalam kondisi seperti ini, barang-barang tersebut sebenarnya dilarang masuk," jelas Adhang. Ia juga menambahkan bahwa 20 unit rangka yang ditemukan tidak lengkap, hanya berupa rangka tanpa mesin atau komponen lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai telah melakukan penelitian intensif terhadap dokumen impor dan memanggil pihak-pihak terkait. Meskipun belum masuk ke tahap penyidikan, barang-barang sitaan ini telah dinyatakan berstatus Barang Dikuasai Negara. "Nanti akan kita dalami lebih lanjut. Jika sudah clear secara administrasi, statusnya akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara," ujarnya. Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta petunjuk dari Kementerian Keuangan melalui DJKN apakah barang-barang tersebut akan dilelang atau dimusnahkan.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari pemanfaatan optimal alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh titik masuk Pel

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar