Skandal Besar Manipulasi Saham Terbongkar

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyelidikan mendalam terkait skandal besar yang mengguncang pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman resminya, OJK bersama Bareskrim Polri

Agus sujarwo

Skandal Besar Manipulasi Saham Terbongkar

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyelidikan mendalam terkait skandal besar yang mengguncang pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman resminya, OJK bersama Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam praktik manipulasi pasar yang melibatkan tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Akibat tindakan ilegal tersebut, otoritas berwenang menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total mencapai Rp 2,1 triliun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor ritel dari praktik curang yang terencana.

Skandal Besar Manipulasi Saham Terbongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam kasus yang melibatkan saham DSSA, temuan paling mencolok adalah adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur. OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, Direktur PT SS yang berinisial R juga menerima sanksi berat berupa pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun.

Penyelidikan menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa (AB) untuk menciptakan kenaikan harga saham DSSA secara tidak wajar. Selain sanksi denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales AB dan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa, di antaranya adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Beralih ke kasus PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menemukan adanya upaya pengaburan informasi mengenai identitas pemesan saham. Praktik ini melanggar ketentuan undang-undang terkait transparansi dalam penawaran umum. Sebagai konsekuensinya, perusahaan berinisial AH Ltd dijatuhi denda administratif sebesar Rp 500 miliar.

Skandal serupa juga terungkap dalam penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Perusahaan TC Pte Ltd terbukti melakukan pelanggaran dengan cara yang sama, yakni menyembunyikan identitas asli pemesan saham. Atas pelanggaran ini, TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp 100 miliar.

Tidak hanya itu, dalam kasus CUAN, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS pun harus menerima sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.

OJK menegaskan bahwa pola manipulasi yang dilakukan pada saham BREN dan CUAN melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan. Mereka diduga sengaja mengaburkan identitas untuk mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar. Praktik ini sangat berbahaya karena menyebabkan konsentrasi saham hanya beredar di sekelompok pihak tertentu, sehingga likuiditas saham di pasar menjadi sangat terbatas dan merugikan ekosistem pasar modal secara keseluruhan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar