Shopee resmi meluncurkan fitur titip jual bagi penjual dengan nama Outlet Shopee. Fitur ini memungkinkan penjual untuk menitipkan produknya agar dapat dipromosikan dan dijual melalui platform Shopee.
Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan aturan terkait kegiatan agregasi barang ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa penyelenggara platform perdagangan elektronik (PMSE) seperti marketplace diperbolehkan melakukan agregasi barang, khususnya untuk membantu promosi produk dalam negeri.

"Agregasi barang adalah kegiatan yang meliputi pengemasan ulang, bantuan pengelolaan, penyediaan gudang, dan kegiatan lain yang membuat pedagang tidak langsung mengirim barangnya kepada konsumen," jelas Moga.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengemas barang harus mencantumkan nama produsen barang pada label sebagai identitas atau merek utama. Artinya, nama produsen atau pedagang yang produknya diagregasi tidak boleh dihilangkan.
Di Outlet Shopee, meskipun nama toko tertera sebagai Outlet Shopee, nama produsen tetap dicantumkan di deskripsi barang.
"Selain itu, agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian Nomor Induk Berusaha (NIB) produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang," tambah Moga.
Program Outlet Shopee sendiri diberi nama Pengiriman Cepat. Layanan ini menawarkan beberapa keuntungan bagi penjual, seperti:
- Jaminan produk lokal: Shopee menjamin bahwa barang yang dijual di Outlet Shopee merupakan produk lokal Indonesia.
- Kebebasan harga: Penjual memiliki kebebasan untuk menentukan harga jual yang ditawarkan.
- Opsional: Program Pengiriman Cepat bersifat opsional. Penjual tetap dapat berjualan seperti biasa di toko masing-masing.
Beberapa produk dikecualikan dari program ini, seperti elektronik, audio, kesehatan, dan perlengkapan rumah.




