Jakarta – Dalam operasi selama dua pekan (5-20 November), Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan judi online besar-besaran. Sebanyak 734 tersangka dari 619 kasus berhasil diringkus. Operasi ini juga membuahkan hasil berupa penyitaan aset senilai Rp77 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan tersebut, mulai dari operator dan administrator hingga pengepul, penjual chip, pencari pekerja, dan pengelola rekening bank serta dompet digital. Menariknya, di antara para tersangka terdapat pula warga negara asing (WNA).

Selain uang tunai Rp77,6 miliar, polisi juga menyita barang bukti lain yang cukup signifikan, termasuk 858 ponsel pintar, 111 laptop, PC dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua senjata api. “Kami akan melakukan asset tracing untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatan judi online ini, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Wahyu dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Kamis (21/11).
Data Lahatsatu menunjukkan, perputaran uang judi online di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp900 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: sebanyak 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online, termasuk anggota TNI-Polri dan pegawai swasta. Lebih memprihatinkan lagi, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun, sementara 960 ribu lainnya merupakan pelajar dan mahasiswa.
“Situasi judi online saat ini sudah darurat dan sangat meresahkan,” tegas Budi Gunawan. Pemerintah pun tengah berupaya keras memberantasnya dengan berbagai strategi.




























