Selebritas Terancam Hukuman Berat Akibat Promosi Judi Online

Gunawan, yang viral di TikTok dengan joget "sadbor", ditangkap karena diduga mempromosikan judi online. Kasus ini menyeret 27 selebritas lainnya yang juga diperiksa polisi atas

Agus sujarwo

Selebritas Terancam Hukuman Berat Akibat Promosi Judi Online

Gunawan, yang viral di TikTok dengan joget "sadbor", ditangkap karena diduga mempromosikan judi online. Kasus ini menyeret 27 selebritas lainnya yang juga diperiksa polisi atas dugaan serupa. Denny Cagur, anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, termasuk di antara mereka yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku tidak mengetahui tentang dugaan ini.

"Prosesnya sedang berjalan. Ada 27 artis. Kami sudah dipanggil ke Bareskrim," ujar Denny dalam wawancara dengan jurnalis, dikutip dari KompasTV, Jumat (8/11).

Selebritas Terancam Hukuman Berat Akibat Promosi Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memblokir beberapa situs dan akun media sosial influencer dengan pengikut yang banyak, karena tertaut judi online.

Aturan terkait larangan mempromosikan judi online dan potensi sanksinya tertuang dalam beberapa undang-undang. Judi online diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 2026.

Pasal 303 KUHP ayat (3) mendefinisikan judi sebagai permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain.

Siapapun yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan bagi khalayak umum, atau terlibat dalam bisnis perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Mereka yang melakukan tindakan bermain atau ikut serta berjudi di tempat umum akan dikenakan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Perubahan kedua Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Pasal ini mengacu pada aktivitas penyebaran muatan perjudian yang bersifat elektronik atau online. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Setiap orang yang dianggap menyebarkan informasi atau dokumen elektronik, mengirimkan informasi kepada pihak lain, dan membuat informasi terkait judi online dapat diakses secara luas termasuk dalam pelanggaran yang bisa dikenakan pidana dari pasal tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1