Sebelas Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, sebelas perusahaan pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara P2P lending belum memenuhi syarat modal minimum

Agus sujarwo

Sebelas Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, sebelas perusahaan pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara P2P lending belum memenuhi syarat modal minimum sebesar Rp7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa lima dari sebelas pinjol tersebut tengah dalam proses mengajukan peningkatan modal.

OJK menegaskan akan terus mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum ini. "Kami mendorong pemenuhan kewajiban tersebut, baik melalui suntikan modal dari pemegang saham maupun investor strategis yang terpercaya. Opsi pencabutan izin usaha juga akan dipertimbangkan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi ketentuan ini," tegas Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (7/1).

Sebelas Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Di sisi lain, sektor P2P lending menunjukan pertumbuhan positif. Pembiayaan pada November 2024 mencapai Rp75,6 triliun, tumbuh 27,32% year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini sedikit melambat jika dibandingkan Oktober 2024 yang mencapai 29,23% YoY.

Meskipun demikian, sektor ini tetap menunjukkan stabilitas risiko kredit macet. Tingkat Pembayaran Wanprestasi 90 Hari (TWP90) pada November 2024 tercatat 2,52%, turun dari 2,81% pada November 2023. Namun, angka ini sedikit meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang berada di angka 2,37%. Kendati demikian, angka TWP90 masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan OJK, yaitu di atas 5%.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1