SeaMoney Salurkan Pinjaman Rp 54,9 Triliun, Layanan Spaylater dan Spinjam Berkembang Pesat

SeaMoney, perusahaan layanan keuangan digital milik Sea Group, mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam penyaluran pinjaman selama kuartal II tahun ini. Total pinjaman yang disalurkan mencapai US$

Redaksi

SeaMoney Salurkan Pinjaman Rp 54,9 Triliun, Layanan Spaylater dan Spinjam Berkembang Pesat

SeaMoney, perusahaan layanan keuangan digital milik Sea Group, mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam penyaluran pinjaman selama kuartal II tahun ini. Total pinjaman yang disalurkan mencapai US$ 3,5 miliar atau setara Rp 54,9 triliun (kurs Rp 15.677 per US$). Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 39,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan ini didorong oleh popularitas layanan Spaylater dan Spinjam yang ditawarkan SeaMoney. Spaylater, layanan beli sekarang bayar kemudian (BNPL), tersedia di Indonesia, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Sementara Spinjam, layanan pinjaman online, hadir di Indonesia dan Thailand.

SeaMoney Salurkan Pinjaman Rp 54,9 Triliun, Layanan Spaylater dan Spinjam Berkembang Pesat

"Kredit bermasalah yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari alias TWP 90 mencapai 1,3%," ungkap keterangan pers SeaMoney. Angka ini menunjukkan peningkatan secara kuartalan, namun masih dalam batas wajar.

Secara keseluruhan, pendapatan SeaMoney, termasuk Shopeepay, Spaylater, dan Spinjam, naik 21,4% menjadi US$ 519,3 juta. Pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) yang disesuaikan juga meningkat 20,2% menjadi US$ 164,7 juta.

Spaylater semakin populer di Indonesia. Survei Populix bertajuk "Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption" pada Oktober 2023 menunjukkan bahwa 77% responden pernah menggunakan layanan ini.

Namun, di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 160 pengaduan terkait Spaylater selama Januari hingga Juli. Sebagian besar pengaduan terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector.

"Permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

OJK telah memerintahkan Spaylater untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan penanganan dan penyelesaian setiap pengaduan sesuai ketentuan, serta memberikan pelatihan ke para petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1