RUU Minerba Segera Disahkan: Sembilan Poin Penting Perubahannya

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Minerba (Minerba) siap diparipurnakan DPR Selasa (18/2). Setelah melalui rapat pleno persetujuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah Senin (17/2),

Redaksi

RUU Minerba Segera Disahkan: Sembilan Poin Penting Perubahannya

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Minerba (Minerba) siap diparipurnakan DPR Selasa (18/2). Setelah melalui rapat pleno persetujuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah Senin (17/2), RUU perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini siap untuk disahkan.

Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan persetujuan seluruh anggota Baleg atas pembahasan RUU tersebut. Delapan fraksi DPR juga menyetujui revisi ini, dengan atau tanpa catatan. Anggota Baleg dan Komisi VI, Martin Manurung, merinci sembilan poin perubahan penting dalam revisi UU Minerba:

RUU Minerba Segera Disahkan: Sembilan Poin Penting Perubahannya
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id
  1. Penyempurnaan Pasal Terkait Putusan MK: Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

  2. Definisi Studi Kelayakan: Definisi studi kelayakan pada Pasal 1 angka 16 mengalami perubahan.

  3. Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri: Pemegang IUP atau IUPK wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, dengan mengutamakan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 5).

  4. Perizinan Berusaha Terintegrasi: Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) direvisi terkait perizinan berusaha mineral logam dan prioritas WIUP batubara, yang akan mengikuti sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik.

  5. Reklamasi dan Pelindungan Pascatambang: Menteri akan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang (Pasal 100 ayat (2)).

  6. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Pasal 108 menekankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal dan adat sekitar kawasan tambang melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan dalam kegiatan pertambangan, serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

  7. Ketentuan Audit Lingkungan: Ketentuan terkait audit lingkungan ditambahkan dalam Pasal 169A.

  8. Pencabutan IUP Tumpang Tindih: IUP yang diterbitkan sebelum UU ini berlaku dan tumpang tindih dengan WIUP akan dicabut dan dikembalikan ke negara (Pasal 171B).

  9. Pemantauan dan Peninjauan UU: Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang juga mengalami revisi.

Baleg sebelumnya menargetkan revisi UU Minerba rampung pekan ini, sesuai jadwal pembahasan DPR. Targetnya, pembicaraan tingkat I selesai pada masa persidangan 2 2024-2025, sehingga RUU Minerba dapat disetujui menjadi undang-undang pada rapat paripurna 18 Februari 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1