Reshuffle Kemendigi: Tiga Dirjen Baru Dilantik

Jakarta, 28 November 2024 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, melakukan perombakan di tubuh kementeriannya. Tiga posisi Direktur Jenderal (Dirjen) diisi oleh pelaksana

Agus sujarwo

Reshuffle Kemendigi: Tiga Dirjen Baru Dilantik

Jakarta, 28 November 2024 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, melakukan perombakan di tubuh kementeriannya. Tiga posisi Direktur Jenderal (Dirjen) diisi oleh pelaksana tugas (Plt) baru, menandai babak baru kepemimpinan di Komdigi. Perubahan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024, yang ditandatangani pada 25 November 2024.

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM). Molly Prabawaty, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, kini mengemban tugas ganda sebagai Plt Dirjen KPM. "Tugas Ditjen KPM adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media," jelas Molly kepada Lahatsatu. Jabatan Dirjen KPM sebelumnya dipegang oleh Prabunindya Revta Revolusi sejak 19 Agustus 2024.

Reshuffle Kemendigi: Tiga Dirjen Baru Dilantik
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Selain Molly, Ismail, mantan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), ditunjuk sebagai Plt Dirjen Infrastruktur Digital. Sementara itu, Wayan Toni Suprianto, sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), kini menjadi Plt Dirjen Ekosistem Digital. Ketiga Plt Dirjen ini akan menjabat selama tiga bulan.

Sebelumnya, Meutya telah menunjuk Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, yang bertugas menangani kejahatan digital seperti pencurian data dan penyebaran konten ilegal.

Struktur organisasi Komdigi yang baru, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, terdiri dari Sekretariat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal (Infrastruktur Digital, Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, Pengawasan Ruang Digital, Komunikasi Publik dan Media), Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat Staf Ahli (Bidang Hukum, Sosial, Ekonomi dan Budaya, Komunikasi dan Media Massa, dan Teknologi). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1