Jakarta, Lahatsatu.com – Masyarakat diimbau untuk lebih aktif menggunakan rekening bank yang dimiliki. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini berwenang untuk memblokir rekening yang lama tidak aktif atau "dormant". Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening ini kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening atau pencucian uang hasil kejahatan.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam pengumuman di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
Meskipun diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Nasabah dapat memulihkan kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Cara Membuka Blokir Rekening Dormant
Bagi pemilik rekening yang terblokir, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuka blokir rekening dormant:
- Mengisi Formulir Keberatan: Ajukan formulir keberatan penghentian sementara transaksi rekening melalui tautan bit.ly/FormHensem. Isi data dengan lengkap dan benar, termasuk nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan alasan keberatan.
- Menunggu Proses Peninjauan: Setelah mengisi formulir, tunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Total waktu peninjauan dan pendalaman bisa mencapai 20 hari.
- Pengecekan Status Rekening: Setelah proses peninjauan selesai dan tidak ditemukan hal yang mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis. Pemilik rekening dapat melakukan pengecekan langsung melalui mesin ATM, Mobile Banking, atau menghubungi pihak bank.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195. Dengan langkah ini, PPATK berharap dapat melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan rekening dormant.




