lahatsatu.com – Setelah sempat terombang-ambing dalam ketidakpastian, ratusan kapal pengangkut komoditas mineral Indonesia kini bisa bernapas lega. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengumumkan bahwa aktivitas ekspor mineral yang sebelumnya tertahan akibat polemik aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) telah kembali berjalan normal. Keputusan ini membawa angin segar bagi pelaku industri dan stabilitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, lebih dari seratus armada kapal pengangkut mineral terpaksa menunda keberangkatan mereka. Kondisi ini dipicu oleh keragu-raguan dalam implementasi regulasi terkait kandungan LTJ di kalangan berbagai pihak, mulai dari lembaga surveyor, petugas Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini menciptakan hambatan signifikan dalam rantai pasok ekspor mineral.

Namun, setelah serangkaian koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait, sebuah kesepakatan penting berhasil dicapai. Larangan ekspor kini hanya berlaku untuk LTJ yang merupakan produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan atau sampingan tetap diizinkan untuk diekspor. Dengan adanya klarifikasi ini, proses ekspor yang sempat terhenti kini dapat dilanjutkan.
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," terang Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertahan karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Mayoritas laporan surveyor yang sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas vital seperti alumina, tembaga, katode, serta berbagai produk turunan nikel. Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor, asalkan kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan telah memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudung menegaskan bahwa keputusan untuk kembali mengizinkan kapal-kapal tersebut berlayar diambil demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. "Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," jelasnya.
Sejalan dengan langkah ini, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.




