PT IMIP Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Morowali, Sulawesi Tengah – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait tuduhan pelanggaran lingkungan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan menyatakan

Agus sujarwo

PT IMIP Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Morowali, Sulawesi Tengah – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait tuduhan pelanggaran lingkungan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku dan siap mengikuti arahan dari KLH terkait aktivitas pertambangan di kawasan industri tersebut.

"Pada prinsipnya, PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLH," ujar Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

PT IMIP Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan di Morowali
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dedy menjelaskan bahwa IMIP berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan perkembangan kawasan, perusahaan mengajukan pengembangan wilayah seluas 1.800 hektar dan telah melengkapi persyaratan dokumen pengembangan AMDAL kepada KLH sejak tahun 2023. Saat ini, IMIP masih menunggu persetujuan dan draf surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Terkait operasional, IMIP mengklaim menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter dan melakukan pemantauan udara secara real time di sekitar kawasan. "Pemantauan ini dipantau secara real time oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan," jelas Dedy.

Dalam jangka panjang, perusahaan berencana untuk beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi.

Dedy menambahkan bahwa IMIP akan terus memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH. "Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, termasuk fasilitas yang tidak terlingkup dalam dokumen AMDAL IMIP, bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP, serta pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1