Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Awal Maret

Jakarta, 18 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencoba jalur hukum. Ia mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya di Pengadilan

Redaksi

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Awal Maret

Jakarta, 18 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencoba jalur hukum. Ia mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana diagendakan Senin, 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak. Informasi ini disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Hakim Afrizal Hady ditunjuk untuk memimpin persidangan dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Awal Maret
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto sebelumnya pada 13 Februari 2025. Hakim Djuyamto menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga status tersangka Hasto dalam kasus suap Harun Masiku tetap berlaku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan kemungkinan pengajuan gugatan lanjutan. Keputusan tersebut, menurutnya, bergantung pada Hasto dan pertimbangan tim hukum.

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas dugaan suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. KPK, melalui Ketuanya Setyo Budiyanto, menyatakan Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1