Prabowo Luncurkan Program Penghapusan Utang UMKM, Sasar Petani dan Nelayan

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP

Redaksi

Prabowo Luncurkan Program Penghapusan Utang UMKM, Sasar Petani dan Nelayan

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang macet yang dimiliki oleh UMKM di sektor-sektor tersebut. Penghapusbukuan ini merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menghapus piutang macet dari laporan keuangan, tanpa menghapus hak tagih nasabah.

Prabowo Luncurkan Program Penghapusan Utang UMKM, Sasar Petani dan Nelayan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Penghapusan utang ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan, yang merupakan sumber pangan utama masyarakat," ujar Presiden Prabowo.

Program ini diharapkan dapat membantu para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM untuk bekerja dengan tenang tanpa terbebani utang. Pasalnya, banyak di antara mereka yang kesulitan mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena memiliki catatan utang.

"Dengan adanya program ini, mereka dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali," tambah Presiden Prabowo.

Namun, program ini memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

  • Target Penerima: Program ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi.
  • Jatuh Tempo: Utang yang dihapuskan adalah utang yang sudah jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.
  • Kemampuan Bayar: Program ini hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar.
  • Besaran Utang: Maksimal penghapusan utang adalah Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Mekanisme pemutihan utang senilai Rp 10 triliun kepada 1 juta nasabah bank Himbara ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan menggunakan skema penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bank.

"Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk bangkit kembali dan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional," tutup Presiden Prabowo.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1