Prabowo Didesak Pulihkan Independensi KPK Lewat Perppu

Jakarta, 5 Desember 2024 – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan

Redaksi

Prabowo Didesak Pulihkan Independensi KPK Lewat Perppu

Jakarta, 5 Desember 2024 – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah. Hal ini disampaikan Saut saat berpidato di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan.

"Agar terlihat tegas, Presiden Prabowo sebaiknya menerbitkan Perppu untuk mengembalikan kewenangan penuh pimpinan KPK," tegas Saut. Menurutnya, KPK yang independen sangat krusial sebagai mitra kritis pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Prabowo Didesak Pulihkan Independensi KPK Lewat Perppu
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Saut turut menyoroti UU KPK yang dinilai tak efektif meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam lima tahun terakhir. "Dengan UU yang sama, kita bisa memprediksi stagnasi IPK lima tahun ke depan," ujarnya pesimistis.

IPK yang diukur Transparency International (TI) dengan skala 0-100, menunjukkan tren pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, IPK Indonesia cenderung stagnan, berada di angka 34, dengan puncaknya di angka 40 pada 2019.

Saut menilai Perppu menjadi solusi tercepat untuk memperbaiki KPK. Revisi UU, menurutnya, akan memakan waktu lebih lama karena harus melalui proses panjang di DPR.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1