Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

PPN 12% untuk Transaksi Elektronik: Dampaknya ke Konsumen?

JAKARTA – Ditjen Pajak resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk biaya transaksi elektronik, termasuk QRIS, mulai tahun depan. Kebijakan ini memicu pertanyaan: bagaimana

Agus sujarwo

PPN 12% untuk Transaksi Elektronik: Dampaknya ke Konsumen?

JAKARTA – Ditjen Pajak resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk biaya transaksi elektronik, termasuk QRIS, mulai tahun depan. Kebijakan ini memicu pertanyaan: bagaimana dampaknya terhadap konsumen?

Biaya transaksi yang terkena PPN 12% meliputi Merchant Discount Rate (MDR). MDR sendiri dipatok 0% untuk transaksi di bawah Rp100.000 dan 0,3% untuk transaksi di atasnya. Namun, Bank Indonesia (BI) memberikan keringanan, membebaskan MDR untuk usaha mikro dengan transaksi di bawah Rp500.000 hingga 1 Desember 2024. Sayangnya, BI belum merinci mekanisme pembedaan usaha mikro dan menengah. Artinya, pedagang usaha mikro terbebas dari MDR (dan PPN) untuk transaksi di bawah Rp500.000, sementara transaksi di atasnya dikenakan MDR 0,3%.

PPN 12% untuk Transaksi Elektronik: Dampaknya ke Konsumen?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Perlu dicatat, platform pembayaran digital menerapkan kebijakan biaya layanan yang berbeda-beda. Misalnya, Shopee mengenakan biaya layanan Rp1.000 per transaksi, yang sudah termasuk PPN. Penting untuk diingat, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021, pedagang dilarang membebankan biaya MDR, termasuk PPN, kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, meyakini kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 tidak akan memengaruhi daya beli. "Jika konsumen membeli air mineral Rp6.000, maka yang dibayarkan tetap Rp6.000," tegas Dwi.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 mencantumkan beberapa jenis biaya transaksi elektronik yang dikecualikan dari PPN.

Namun, Center of Economic and Law Studies (Celios) memiliki pandangan berbeda. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menilai kenaikan PPN belum memperhitungkan efek berganda dan reaksi pasar. Ia memprediksi harga barang dan jasa berpotensi naik akibat penerapan PPN 12%. "Penghitungan Ditjen Pajak keliru karena tidak mempertimbangkan efek kumulatif. Kenaikan PPN akan mengubah pembentuk harga barang dan jasa, sehingga setiap perubahan harga komponen dalam rantai pasok dan produksi harus diestimasi," jelas Media. Menurutnya, harga akhir akan berbeda dibandingkan saat PPN masih 11%.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1