Jakarta – Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia ternyata dipicu oleh rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto.
"Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena literasi keuangan digital mereka masih rendah dan perlu ditingkatkan," ujar Djoko di Jakarta, Senin (4/11).

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLINK) 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan nasional mencapai 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Namun, angka ini belum mencerminkan literasi keuangan digital masyarakat.
Djoko menjelaskan, maraknya judol dan pinjol ilegal dipengaruhi oleh aktivitas di media sosial dan aplikasi yang menyediakan layanan tersebut. Kemudahan akses layanan keuangan melalui teknologi, cukup dengan beberapa kali sentuhan di layar ponsel, juga menjadi faktor utama.
"Kemudahan ini menuntut tanggung jawab, baik dari penyedia layanan keuangan maupun pengguna," tegas Djoko.
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berinisiatif meningkatkan literasi keuangan digital melalui Bulan Fintech Nasional (BFN).
Djoko berharap, melalui BFN, integrasi teknologi dan sektor keuangan atau fintech di Indonesia dapat digali lebih dalam, termasuk dalam hal potensi risiko dan informasi bermanfaat lainnya.
"Di balik semua ini, kita masih perlu meningkatkan kebijakan-kebijakan selama penyelenggaraan kegiatan tersebut," pungkas Djoko.




