lahatsatu.com – Sebuah kasus penyelundupan narkotika berskala internasional yang mengejutkan berhasil diungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta belum lama ini. Otoritas gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing berkebangsaan Malaysia. Sang pilot diduga kuat menerima imbalan fantastis sebesar 50 ribu ringgit, setara dengan sekitar Rp 220 juta, untuk melancarkan aksinya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, mengungkapkan keunikan dan tingkat kecanggihan sindikat ini. Menurutnya, modus operandi mereka berhasil menyusup hingga ke ranah institusi penerbangan, memanfaatkan celah yang tak terduga. "Pilot dari maskapai asing ini menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur menuju Soekarno-Hatta. Kecurigaan muncul saat kami melakukan pemeriksaan terhadap bagasi kopernya," jelas Hengky dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pemeriksaan mendalam terhadap koper pilot tersebut mengungkap 14 paket ekstasi tersembunyi. Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total barang haram yang berhasil diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto mencapai 26 kilogram dan berat bersih lebih dari 25 kilogram.
Hengky menjelaskan, pelaku memanfaatkan fasilitas "special treatment" atau perlakuan khusus yang lazim diberikan kepada awak pesawat di seluruh dunia. Keistimewaan ini, yang membedakan jalur pemeriksaan kru dengan penumpang biasa, dimanfaatkan oleh sindikat sebagai celah paling aman untuk menyelundupkan narkoba. "Pada label bagasi mereka, tertera jelas ‘crew’. Ini berarti jalur check-in mereka di Kuala Lumpur memang berbeda dengan penumpang biasa," tambahnya.
Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar, Hengky menegaskan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan murni bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkoba internasional. Jika dihitung berdasarkan asumsi harga per butir ekstasi mencapai Rp 850.000, maka total nilai barang bukti yang disita diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar. "Ini jelas menunjukkan sindikat yang sangat canggih, mampu merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Tidak mungkin seorang pemakai memiliki jumlah sebanyak ini," tegasnya.
Senada dengan Hengky, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengonfirmasi jumlah imbalan yang diterima sang pilot. "50.000 ringgit, itu yang sementara ini terungkap," ujarnya singkat, menggarisbawahi besarnya godaan finansial yang mendorong pilot tersebut terlibat dalam kejahatan serius ini.




