lahatsatu.com – Kabar gembira menyelimuti para pengguna kendaraan di tanah air. PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026. Kebijakan ini membawa angin segar berupa penurunan harga pada beberapa jenis bahan bakar, menjanjikan penghematan bagi konsumen.
Koreksi tarif bahan bakar ini merupakan langkah berkala yang diambil Pertamina Patra Niaga, sejalan dengan arahan pemerintah serta dinamika pasar minyak global. Kitty Andhora, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan tren harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan yang terpenting, kemampuan finansial masyarakat. Langkah strategis ini juga bertujuan untuk memastikan stabilitas pasokan energi nasional tetap terjaga.

"Revisi harga BBM non-subsidi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk selalu responsif terhadap kondisi pasar global dan domestik, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat dan menjamin ketersediaan energi berkualitas," ungkap Kitty dalam keterangan




