Pilkada Ulang 2025: Paslon Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi

JAKARTA – Pasangan calon kepala daerah yang kalah telak dari kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 masih berpeluang mengikuti pemilihan ulang tahun depan. Hal ini

Redaksi

Pilkada Ulang 2025:  Paslon Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi

JAKARTA – Pasangan calon kepala daerah yang kalah telak dari kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 masih berpeluang mengikuti pemilihan ulang tahun depan. Hal ini ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemungutan suara ulang rencananya akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan syaratnya. "Mereka boleh maju lagi asalkan masih mendapatkan dukungan dari partai politik yang memenuhi syarat," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU, Jumat (13/12).

Pilkada Ulang 2025:  Paslon Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Pernyataan ini menanggapi hasil Pilkada 2024 di dua daerah, yakni pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan pemilihan Bupati Bangka di Kepulauan Bangka Belitung, dimana calon tunggalnya dikalahkan kotak kosong. Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim gagal meraih kemenangan, demikian pula pasangan Mulkan-Ramadian di Kabupaten Bangka.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan jadwal pemilihan ulang Pilkada 2025. Tahapannya sendiri akan dimulai sejak awal tahun depan. "Tahapan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan dimulai Januari 2025," jelasnya.

Selama proses pemilihan ulang berlangsung, pemerintahan di kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat kepala daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1