Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait rencana pemungutan pajak terhadap para penjual yang beroperasi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Saat ini, aturan terkait hal tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan secara online maupun offline.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelas Rosmauli kepada Lahatsatu.com, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pajak baru, dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan mendapatkan perlindungan. Informasi lebih detail akan diumumkan secara terbuka setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Langkah ini, menurut sumber Reuters, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya penurunan pendapatan negara sebesar 11,4% (year-on-year) hingga Mei 2025, dengan total Rp 995,3 triliun.
Industri e-commerce di Indonesia sendiri mengalami pertumbuhan pesat, dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu mencapai US$ 65 miliar dan diprediksi akan meningkat menjadi US$ 150 miliar pada tahun 2030, berdasarkan laporan dari Google, Temasek, dan konsultan Bain & Co.
Perubahan kebijakan ini berpotensi mempengaruhi operator e-commerce besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Sebagian besar dari mereka sebelumnya telah menyatakan keberatan terhadap aturan serupa, dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual enggan berjualan secara online.
Indonesia pernah menerapkan aturan serupa pada akhir tahun 2018 yang mewajibkan operator pasar untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian akibat reaksi keras dari pelaku industri.




























