Pengusaha Keluhkan Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 10% dari Buruh

Jakarta – Kalangan pengusaha menyampaikan keberatannya terkait tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10,5% untuk tahun 2026. Tuntutan ini sebelumnya akan disuarakan

Agus sujarwo

Pengusaha Keluhkan Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 10% dari Buruh

Jakarta – Kalangan pengusaha menyampaikan keberatannya terkait tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10,5% untuk tahun 2026. Tuntutan ini sebelumnya akan disuarakan dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 September 2025, namun kemudian ditunda.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menekankan pentingnya dialog sosial dan forum tripartit untuk mencapai kesepakatan yang adil. Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak hanya fokus pada satu aspek saja, terutama mengingat situasi politik dan keamanan yang sedang rentan.

Pengusaha Keluhkan Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 10% dari Buruh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kita ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja," ujarnya.

Azam juga menambahkan bahwa upah minimum seharusnya tidak menjadi satu-satunya faktor penentu kesejahteraan pekerja. Ia mendorong pengembangan ekosistem pengupahan yang lebih komprehensif dan mengedepankan dialog sosial.

Senada dengan Apindo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan upah sebesar 10% akan menjadi beban berat bagi dunia usaha, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia juga menekankan bahwa kondisi setiap sektor industri berbeda-beda, sehingga kenaikan upah tidak bisa disamaratakan.

"Kenaikan upah 10% dirasa cukup berat saat ini melihat kondisi bisnis dan ekonomi yang belum stabil. Tidak bisa disamaratakan juga kondisinya di semua sektor industri. Mungkin ada yang menanggung untung besar, tapi banyak juga yang justru merugi, bahkan sampai harus melakukan pengurangan pegawai," jelas Diana.

Diana menambahkan bahwa penentuan kenaikan upah seharusnya mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa pemaksaan kenaikan upah minimum secara merata dapat berakibat buruk, bahkan dapat menyebabkan perusahaan menutup bisnisnya, yang pada akhirnya akan merugikan pekerja itu sendiri.

"Penetapan UMR atau UMP, mungkin hanya sebatas menjadi acuan, tapi semuanya kembali pada kondisi masing-masing korporasi. Tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya secara merata. Kalau perusahaan tutup yang rugi tentu pekerjanya juga. Jadi, masalah pengupahan harus benar-benar dipikirkan matang, terutama oleh pelaku usaha," tutup Diana.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1