Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan peringatan keras kepada para pengusaha beras nakal yang terbukti melakukan kecurangan, mulai dari memanipulasi kualitas hingga menaikkan harga di atas ketentuan. Batas waktu dua minggu diberikan untuk melakukan pembenahan, atau tindakan tegas akan diambil.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mempermainkan kualitas dan harga beras. Ia meminta produsen dan distributor untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Amran, Jumat (27/6/2025).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, menambahkan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka," ujarnya.
Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga diminta untuk mendalami kasus ini dan menindak tegas para pelaku curang. Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, memberikan waktu dua pekan kepada produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk.
Sebelumnya, investigasi yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Bapanas, dan Kepolisian menemukan banyak beras yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan standar mutu, Harga Eceran Tertinggi (HET), dan berat yang tertera pada kemasan. Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.
Hasilnya, 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu, dan 59,78% dijual melebihi HET. Bahkan, 21,66% memiliki berat riil yang lebih rendah dari yang tertera pada kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi pada kemasan.
Menurut perhitungan Kementan, kerugian yang dialami konsumen akibat kecurangan ini sangat signifikan. Konsumen beras premium diperkirakan merugi hingga Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
"Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen," jelas Amran.
Temuan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam membeli beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk. Jika tidak ada perbaikan dalam dua minggu ke depan, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.




