Penetrasi Asuransi di Indonesia Tertinggal Jauh dari Singapura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga, khususnya Singapura. Aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai sekitar

Agus sujarwo

Penetrasi Asuransi di Indonesia Tertinggal Jauh dari Singapura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga, khususnya Singapura. Aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai sekitar 5,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata ASEAN yang sebesar 15%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa aset asuransi di Singapura bahkan mencapai 70% dari PDB negara tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat kecil.

Penetrasi Asuransi di Indonesia Tertinggal Jauh dari Singapura
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Total premi asuransi yang dibayarkan setiap tahun dibandingkan PDB atau penetrasi saat ini masih 3%, dibandingkan ASEAN 3-5%, dan Singapura di atas 10%," ujar Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rendahnya penetrasi asuransi ini berdampak pada kualitas dan cakupan perlindungan terhadap risiko kesehatan yang terbatas. Padahal, kesehatan merupakan bagian penting dari ketahanan ekonomi masyarakat.

OJK juga menyoroti protection gap di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, yang sangat besar. Pada tahun 2022, protection gap diperkirakan mencapai US$ 886 miliar, mencerminkan belum meratanya perlindungan asuransi terhadap berbagai risiko kesehatan, termasuk bencana alam, penyakit kritis, dan risiko lainnya.

Selain itu, inflasi di sektor kesehatan juga menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, inflasi medis hampir tiga kali lipat dari inflasi umum, dan diperkirakan mencapai 13,6% pada tahun 2025.

Untuk menjaga kualitas perlindungan asuransi kesehatan dan mendukung keberlanjutan serta perluasan cakupan akses, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

"SE ini hanya berlaku bagi asuransi kesehatan komersial dan tidak mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Beberapa ketentuan pokok dalam SE 7/2025 antara lain penerapan fitur Co-Payment minimal 10% dari klaim yang maksimalnya ditetapkan Rp 300 ribu rawat jalan dan Rp 3 juta rawat inap," jelas Mahendra.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap penetrasi asuransi kesehatan di Indonesia dapat meningkat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1