Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin bagi kapal penangkap ikan yang hendak berpangkalan atau parkir di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Langkah ini diambil menyusul kondisi kolam pelabuhan yang dinilai telah jauh melampaui kapasitas tampungnya, efektif berlaku mulai Januari 2026.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dan evaluasi. "Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat





