Jakarta, Lahatsatu.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyerukan agar pemerintah menerapkan aturan pajak baru bagi pedagang di platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee secara bertahap. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menekankan pentingnya kehati-hatian dan penerapan bertahap dalam implementasi regulasi baru ini. Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan kesiapan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta infrastruktur yang ada di masing-masing platform.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah," ujar Budi saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).
Budi juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Lebih lanjut, Budi menyatakan kesiapan idEA untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. Ia menekankan perlunya mendorong kepatuhan pajak tanpa menghambat pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan yang beredar, platform e-commerce nantinya akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
DJP sendiri tengah mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.




