Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin PT Investree Radhika Jaya. AFPI menilai keputusan OJK ini sebagai bukti keseriusan dalam mengawasi industri fintech dan bukan sebagai kesalahan industri secara keseluruhan.
"Sudah sangat jelas bahwa OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri," tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya.
AFPI menilai putusan ini justru semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap industri fintech lending. Mereka juga menyadari pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap anggotanya. "Kami akan terus berupaya memastikan bahwa anggota kami menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI," tambah Entjik.
OJK mencabut izin usaha Investree karena dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan izin juga dilakukan karena kinerja perusahaan yang memburuk. Capaian negatif perusahaan dinilai mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. "Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat," ujar Ismail.
OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang memadai bagi penyelenggara LPBBTI. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah atau masyarakat.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin.