Jakarta – Pemerintah bertindak tegas terhadap para pengemplang pajak. Sebanyak 200 wajib pajak yang menunggak dengan total nilai mencapai Rp 60 triliun diberi ultimatum untuk segera melunasi kewajibannya dalam waktu satu minggu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksa para penunggak pajak tersebut untuk membayar utang pajak mereka. Tindakan ini diambil sebagai upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang telah patuh membayar pajak.

"Kemarin saya sampaikan ada Rp 60 triliun pajak yang belum dibayar, dengan 200 penunggak. Ini sudah inkrah, dan dalam seminggu ini akan saya paksa bayar," tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Purbaya menambahkan, penindakan ini akan terus berlanjut. "Ini yang sudah inkrah. Tahun 2026, kita akan sisir lagi," ujarnya. Pemerintah berjanji tidak akan mengganggu wajib pajak yang taat membayar pajak. Selain itu, Purbaya juga menjamin tidak akan ada lagi praktik pemerasan oleh oknum pegawai pajak.
"Kami akan memberikan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, tidak akan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak melakukan pemerasan," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan akan membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh pegawai pajak.
Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama 200 pengemplang pajak besar yang utangnya belum dilunasi. Kasus-kasus ini sebelumnya telah melalui proses sengketa pajak dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
"Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita akan kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka tidak akan bisa lari," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).