lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia mengintensifkan langkah antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan karhutla melalui Instruksi Presiden Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen penting yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 ini secara tegas mendorong sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Inpres tersebut mewajibkan para pelaku bisnis untuk aktif berpartisipasi dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur guna mencegah serta mengatasi karhutla.
Secara spesifik Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh Kementerian dan Lembaga di bawahnya untuk memaksimalkan kontribusi serta tanggung jawab para pemilik konsesi lahan. Mereka kini diwajibkan terlibat langsung dalam upaya pencegahan mitigasi dan pengendalian karhutla di Indonesia.

Mandat ini tidak hanya terbatas pada area operasional perusahaan. Dunia usaha juga diarahkan untuk mengalokasikan sumber daya guna membantu masyarakat di sekitar wilayah mereka. Salah satu alat berat yang menjadi fokus utama adalah ekskavator. Dalam jangka pendek alat ini dapat digunakan untuk membuat saluran air sebagai upaya pemadaman karhutla yang mendesak. Sementara untuk jangka panjang ekskavator diharapkan membantu masyarakat dalam praktik pembukaan lahan yang ramah lingkungan tanpa bakar.
Kewajiban ini diperinci untuk beberapa sektor vital. Di sektor pertambangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM diperintahkan untuk memastikan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK di kawasan hutan memiliki skema mitigasi dan respons darurat bencana termasuk kesiapan ekskavator. Selain itu perusahaan tambang juga diminta melakukan pengawasan kolaboratif dengan warga sekitar serta memberikan dukungan penuh terhadap pencegahan karhutla.
Sektor perkebunan juga tak luput dari perhatian. Menteri Pertanian diinstruksikan untuk memastikan seluruh pemegang izin usaha perkebunan memiliki perangkat pencegah api yang memadai. Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK juga mendapat instruksi untuk mewajibkan pemegang hak atau izin mengalokasikan tim respons cepat dan alat berat termasuk ekskavator demi membantu pemadaman dan pencegahan dini karhutla.
Pemerintah daerah melalui para Gubernur juga diberikan peran penting. Mereka diinstruksikan untuk memediasi pembentukan aliansi alat berat serta alat dan mesin pertanian antara pelaku usaha dan masyarakat. Dengan pendekatan ini penanganan karhutla bukan lagi hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat. Dunia usaha kini ditempatkan sebagai bagian integral dari kekuatan kolektif dalam mencegah dan menangani kebakaran melalui penyediaan sumber daya manusia anggaran fasilitas infrastruktur hingga alat berat.




