Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan ekspor dan impor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Langkah ini diambil untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi dan terdigitalisasi secara menyeluruh di sektor perdagangan internasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan hal ini usai Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW di Jakarta, Rabu (2/7). Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi capaian Lembaga National Single Window (LNSW) dan membahas isu-isu strategis bersama kementerian/lembaga terkait implementasi sistem INSW.

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi pembentukan Unit Layanan Single Window (ULSW), standarisasi kode pelabuhan, penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM), pengembangan Business Continuity Management System (BCMS), penataan tata kelola pertukaran data, pembentukan kanal komunikasi bersama, integrasi Single Submission Ekspor dengan e-SKA, serta penguatan posisi INSW dalam perizinan berbasis risiko dan konsep RPerpres Logistik.
Selain itu, rapat juga membahas perluasan cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), identifikasi dual use items, integrasi SIMIRAH ke INATRADE dan SINSW dengan adopsi mekanisme SIMBARA, serta peningkatan keamanan sistem untuk mencegah serangan siber.
"Kami berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara LNSW dan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan sistem INSW, sehingga target-target yang ditetapkan dapat tercapai," ujar Susiwijono.
Untuk tahun 2025, pemerintah mengusulkan sejumlah kegiatan strategis, termasuk penerapan sistem manajemen risiko di kementerian/lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan ekspor, impor, dan logistik. Selain itu, akan dilakukan penyesuaian sistem terintegrasi antara SINSW dan OSS seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Pemerintah juga berencana menyediakan layanan perizinan terpadu dalam satu aplikasi (Single Submission) dan menyusun perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW agar sesuai dengan kondisi layanan saat ini.
Susiwijono menekankan pentingnya fokus pada upaya INSW untuk mendorong deregulasi dan peningkatan layanan perizinan ekspor impor, terutama dalam mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. "Marilah kita bersama-sama mewujudkan kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan keberadaan INSW," pungkasnya.
Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018. Rapat ini menjadi wadah untuk harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga yang layanannya terhubung dalam INSW. Rapat dihadiri oleh Kepala LNSW, Oza Olavia, serta pejabat dari 21 kementerian/lembaga terkait.




