Pemanfaatan Pulau Kecil Tanpa Izin, Siap-Siap Kena Denda KKP!

Jakarta – Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis

Agus sujarwo

Pemanfaatan Pulau Kecil Tanpa Izin, Siap-Siap Kena Denda KKP!

Jakarta – Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sanksi denda administratif akan dikenakan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan, termasuk mereka yang memanfaatkan pulau kecil tanpa izin yang sah.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa PP ini membawa perubahan dalam formulasi pengenaan sanksi, khususnya denda administrasi. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), denda akan dihitung berdasarkan Gross Tonnage (GT) kapal yang digunakan.

Pemanfaatan Pulau Kecil Tanpa Izin, Siap-Siap Kena Denda KKP!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Teuku menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses perizinan kini mengharuskan adanya konfirmasi terlebih dahulu sebelum PKKPRL diterbitkan.

"Untuk pulau-pulau kecil, harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi, tapi ada dulu [konfirmasi], terbit itu, baru nanti PKKPRL terbit," jelas Teuku dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Pasal 359 ayat 3 poin a PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU akan dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP.

Bahkan, bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa rekomendasi yang menjadi persyaratan persetujuan KKPR, denda administratif yang dikenakan bisa mencapai 250% dikalikan luasan pelanggaran (dalam hektare) dikalikan tarif rekomendasi.

"Sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada pelindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL," pungkas Teuku. Dengan aturan ini, pemerintah berharap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1