Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG)! Mereka kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Penandatanganan naskah kerja sama ini berlangsung pada Sabtu (28/6), menandai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, optimalisasi kepesertaan aktif, peningkatan pelayanan program jaminan sosial, hingga sinergi data dan informasi. Tujuannya jelas, yaitu memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja SPPG yang menjadi tulang punggung pelaksanaan Program MBG.

Brigjen (Purn) Suardi Samiran, Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, menyambut baik kolaborasi ini dan berharap dapat memotivasi para petugas SPPG untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Samiran berharap akan semakin banyak kolaborasi lintas sektor yang mendukung Program MBG, baik secara langsung maupun melalui dukungan kepada petugas di lapangan.
Acara pengesahan kerja sama ini juga dihadiri oleh Hendra Nofriansyah selaku Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, serta Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I, II dan III BGN. Rangkaian acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan kepada 411 relawan dari 9 SPPG di Kota Bandung. Sebagai simbol dimulainya kerja sama, Samiran menyerahkan Kartu Tanda Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan relawan.
Dengan kerja sama ini, para pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah disepakati oleh BGN dan BPJS TK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan produktif dalam menyukseskan Program MBG.




























