Skandal besar mengguncang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 10 dari 11 tersangka kasus judi online yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (31/10) adalah pegawai Komdigi. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa setiap situs judi online yang dijaga oleh para pegawai Komdigi menghasilkan keuntungan Rp 8,5 juta.

Salah seorang pegawai Komdigi yang identitasnya dirahasiakan mengaku bertanggung jawab atas perlindungan 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judi online untuk diblokir, sementara sisanya dibiarkan beroperasi.
"Dibina seribu situs judi online, supaya tidak diblokir (oleh Komdigi)," ungkap pelaku kepada Wira saat ditemui wartawan.
Modus operandi yang dilakukan para pegawai Komdigi ini terbilang rapi. Mereka mendirikan "kantor satelit" di ruko dan mempekerjakan admin dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Para admin dan operator ini bekerja selama 12 jam sehari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor tersebut didirikan tanpa sepengetahuan atasan mereka di Kementerian Komdigi. Padahal, para pegawai Komdigi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs web judi online.
"Mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Komdigi dan menyita beberapa laptop pribadi, dokumen, dan komputer. Empat orang tersangka dihadirkan selama penggeledahan.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi akan memberikan keterangan lebih rinci setelah data lengkap terkumpul.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengaku terkejut. Ia mengungkapkan bahwa ada tawaran menggiurkan yang diterima oleh oknum pegawai yang terlibat.
"Ini kabar mengejutkan di awal masa jabatan saya," ujar Meutya.
Ia juga menjelaskan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengungkapkan sejumlah upaya untuk menutup celah praktik judi online di lingkungan Komdigi.
"Kami akan menambah anggota pengawas ruang digital untuk pengawasan secara silang kinerja pegawai. Sebelumnya memang masih kurang, jadi akan kita perbanyak sehingga tidak ada celah," jelas Meutya.
Komdigi juga menerbitkan instruksi pemberantasan judi online di internal. Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 menginstruksikan seluruh pegawai Komdigi untuk menaati Pakta Integritas yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas judi online.
"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kementerian Komdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," tegas Meutya.
Skandal ini menjadi bukti bahwa praktik judi online masih merajalela dan telah merambah ke lembaga pemerintah. Langkah tegas dan transparan diperlukan untuk membersihkan Komdigi dari oknum yang terlibat dan mencegah terulangnya kasus serupa.




