Penggunaan layanan paylater di Indonesia semakin marak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, total utang paylater di Indonesia mencapai Rp 28,05 triliun pada September 2023. Angka ini melonjak 103,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan ini didorong oleh peningkatan penyaluran paylater oleh perusahaan pembiayaan dan bank. Piutang paylater dari perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,24 triliun, sementara bank menyalurkan Rp 19,81 triliun.

"Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK di OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis.
Meskipun populer, tingkat kredit macet atau NPF gross paylater di industri perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,6%, sedangkan NPF net mencapai 0,71%.
Untuk mengatur perkembangan pesat paylater, OJK tengah menyusun peraturan khusus BNPL. Aturan ini akan mencakup persyaratan perusahaan yang ingin menyelenggarakan bisnis paylater.
"Kendati demikian, OJK tidak memerinci target waktu penerbitan aturan paylater tersebut," tambah Agusman.
Saat ini, paylater diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. POJK ini membahas pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko.




























