Jakarta, Lahatsatu.com – Wacana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform e-commerce terus menjadi perbincangan hangat. Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan yang juga mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, turut angkat bicara memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini.
Prastowo menjelaskan bahwa kebijakan yang disebutnya sebagai "pajak merchant" ini memiliki tiga poin utama. Pertama, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kedua, bagi pedagang dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, tarif pajak yang dikenakan tetap 0,5% dari omzet, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah bagi pedagang dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. Dalam skema ini, platform marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% dari setiap transaksi. Jumlah ini nantinya dapat dikurangkan dari kewajiban pajak di akhir tahun.
"Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah," ujar Prastowo melalui akun media sosial X pribadinya.
Prastowo yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta menekankan bahwa pajak adalah wujud gotong royong. Meskipun merupakan beban, pajak memungkinkan kehidupan bersama berjalan dengan baik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri telah melakukan sosialisasi terbatas terkait rencana ini. DJP berencana menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang di platform mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran PPh, dari pembayaran mandiri oleh pedagang online menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.




























