Pajak Ekonomi Digital RI Meroket Tajam

lahatsatu.com – Sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan taringnya dalam memperkuat pundi-pundi kas negara. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian

Agus sujarwo

Pajak Ekonomi Digital RI Meroket Tajam

lahatsatu.com – Sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan taringnya dalam memperkuat pundi-pundi kas negara. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak dari ekosistem digital telah menembus angka fantastis sebesar Rp 58,75 triliun hingga periode 30 September 2026.

Pencapaian luar biasa ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital yang masif di tanah air tidak hanya mengubah gaya hidup masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai lini aktivitas ekonomi berbasis teknologi yang kini semakin berkembang pesat.

Pajak Ekonomi Digital RI Meroket Tajam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara garis besar, terdapat empat pilar utama yang menjadi mesin penggerak penerimaan pajak digital ini. Pilar pertama dan yang paling dominan adalah sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sektor ini menyumbang angka yang sangat besar, yakni mencapai Rp 45,21 triliun. Keberhasilan ini didorong oleh penunjukan 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya telah aktif menyetorkan pajak ke kas negara.

Jika menilik sejarahnya, tren setoran pajak PMSE ini menunjukkan grafik pertumbuhan yang konsisten setiap tahunnya. Dimulai dari angka Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, angka tersebut terus melonjak hingga menyentuh Rp 10,32 triliun pada tahun 2025, sebelum akhirnya mencatatkan Rp 9,54 triliun pada sembilan bulan pertama tahun 2026.

Selain perdagangan elektronik, sektor lain yang turut menyumbang adalah Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dengan nilai Rp 5,96 triliun. Selanjutnya, industri teknologi finansial atau fintech menyumbangkan Rp 5,40 triliun, yang terdiri dari PPh atas bunga pinjaman serta PPN dalam negeri. Tak ketinggalan, tren investasi aset kripto yang tengah populer juga memberikan kontribusi sebesar Rp 2,18 triliun, yang mencakup PPh Pasal 22 dan PPN.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam melihat potensi besar ini. DJP berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memperluas basis pemungutan pajak. Langkah strategis ini diambil agar pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat dapat berjalan beriringan dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.

"Kami terus mendorong kepatuhan di sektor ini melalui pengawasan yang berkelanjutan. Tujuannya agar tercipta keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik mereka yang bergerak di ranah digital maupun pelaku usaha konvensional," tegas Bimo dalam keterangan resminya.

Dengan penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih modern, pemerintah berharap aktivitas ekonomi digital dapat terus memberikan dampak positif yang optimal bagi pembangunan nasional, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan setara bagi semua pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar