Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya laporan mengenai tindakan tidak profesional seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa. Pegawai tersebut dilaporkan menagih tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 05.00 pagi.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menyatakan ketidaksetujuannya dan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan sanksi yang sesuai. Kasus ini terungkap melalui kanal pengaduan WhatsApp "Lapor Pak Purbaya".

"Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih aja, Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp 300 ribu jam 5 pagi, agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei, bayar!’ Kasih sanksi sedikit ya," ujar Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa tindakan Account Representative (AR) KPP Tigaraksa tersebut memang tidak dapat dibenarkan, meskipun bukan termasuk tindak premanisme. Pegawai tersebut dinilai telah melakukan penagihan pada waktu yang tidak wajar dan bahkan mengancam akan mencabut status pengusaha kena pajak wajib pajak yang bersangkutan.
"Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," terang Purbaya.
Saat diklarifikasi, pegawai pajak tersebut beralasan bahwa tindakannya disebabkan oleh beban kerja yang tinggi dan kekhawatiran akan lupa. Namun, Purbaya tidak sepenuhnya percaya dengan alasan tersebut dan menegaskan bahwa pegawai tersebut akan mendapatkan pembinaan terkait etika komunikasi yang baik dengan wajib pajak.
"Setelah klarifikasi kepada AR, itu disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa. Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak. Nggak masuk akal alasannya," ujarnya.
Kanal "Lapor Pak Purbaya" sendiri dibuka sejak 15 Oktober 2025 sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja pegawai Kementerian Keuangan.




