Polisi mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 11 tersangka, termasuk staf ahli Kominfo, telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para pegawai Kominfo tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs web judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan situs-situs tersebut beroperasi.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Jika sudah mengenal mereka, maka situs web tidak akan diblokir," jelas Ade Ary.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan.
Menanggapi kasus ini, Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya akan kooperatif dan mendukung langkah hukum yang diambil Polri. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait pemeriksaan terhadap para pegawai yang terindikasi terlibat.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," tegas Meutya dalam pernyataannya.




