Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah kepada ratusan pihak yang terbukti melanggar aturan di pasar modal. Tindakan tegas ini termasuk menyasar para pelaku manipulasi saham atau yang dikenal dengan praktik "goreng saham".
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa denda tersebut mencakup berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik goreng saham yang meresahkan. Untuk kasus goreng saham sendiri, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp 29,3 miliar.
"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar," tegasnya.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di pasar modal. Menurut Hasan, pengenaan sanksi ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin para pelaku pasar dan memulihkan kepercayaan investor.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari para investor kita," pungkas Hasan.



