lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK). Perusahaan modal ventura yang beroperasi di kawasan elit Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, ini dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Keputusan krusial ini telah diketuk melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, PT PVK yang berkantor di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, resmi kehilangan legalitasnya untuk beroperasi di sektor modal ventura.

Langkah drastis ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi kesehatan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025, PT PVK telah dikategorikan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan kembali. Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pengawasan dan tindak lanjut terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga keuangan mikro lainnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin, OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi manajemen PT PVK untuk melakukan perbaikan. Perusahaan sempat berada di bawah status pengawasan khusus dan diberikan waktu untuk memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam rencana tindak lanjut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT PVK dinilai gagal mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan mereka masuk dalam status pengawasan khusus tersebut.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (8/10/2026).
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan aturan perundang-undangan secara konsisten. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas industri modal ventura di Indonesia agar tetap sehat dan, yang paling penting, untuk melindungi kepercayaan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT PVK dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang masih tertunggak kepada pihak-pihak terkait.
Ada beberapa poin krusial yang wajib diselesaikan oleh PT PVK, di antaranya adalah penyelesaian hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, maupun pihak ketiga lainnya. Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi.
Selain itu, PT PVK harus memberikan informasi yang transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak kepada pihak yang berkepentingan. Perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus yang bertugas sebagai pusat layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Seluruh langkah ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan resmi diterbitkan.




