Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Terbaru, hingga awal Februari 2026, OJK telah memblokir sebanyak 32.556 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.144 rekening. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening, yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Data rekening yang diblokir ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK kemudian melakukan verifikasi dan pengembangan data dengan mencocokkan rekening-rekening tersebut dengan data kependudukan. Selain itu, perbankan juga diminta untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan validitas keterkaitan rekening dengan aktivitas judi online.
Langkah tegas ini diambil OJK sebagai upaya melindungi konsumen dari dampak negatif judi online. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis. Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemberantasan judi online sangat penting karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.




