Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bekerja, Pengembalian Dana Masih Misteri

Lima bulan telah berlalu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha platform pinjaman online (pinjol) TaniFund pada 3 Mei lalu. Pertanyaan mengenai nasib uang

Redaksi

Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bekerja, Pengembalian Dana Masih Misteri

Lima bulan telah berlalu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha platform pinjaman online (pinjol) TaniFund pada 3 Mei lalu. Pertanyaan mengenai nasib uang para lender (pemberi pinjaman) yang telah diinvestasikan di platform tersebut pun mengemuka.

OJK sendiri telah menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan TaniFund pasca pencabutan izin. TaniFund diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari sejak pencabutan izin.

Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bekerja, Pengembalian Dana Masih Misteri
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa TaniFund telah melaksanakan RUPS dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban TaniFund, dengan target penyelesaian likuidasi maksimal dua tahun sejak pembentukan tim.

Berdasarkan data resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 520,9 miliar, dengan Rp 398,5 miliar di antaranya telah dibayarkan. Artinya, masih terdapat Rp 122,4 miliar kredit yang belum dibayarkan oleh 295 peminjam. Dana tersebut berasal dari 7.096 lender yang telah berinvestasi di TaniFund.

Agusman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan neraca penutupan pasca pencabutan izin, TaniFund memiliki aset senilai Rp 3 miliar. Namun, ia tidak merinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender TaniFund.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan TaniFund masih terus berjalan. OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan.

Pencabutan izin usaha TaniFund sendiri dilakukan karena platform tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK hingga batas waktu yang ditentukan.

OJK menegaskan bahwa lender memang menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tercantum dalam perjanjian dan tidak ditanggung oleh platform pinjol seperti TaniFund. TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.

Meskipun tim likuidasi telah dibentuk dan menjalankan tugasnya, nasib uang para lender TaniFund masih menjadi misteri. OJK belum memberikan informasi detail mengenai proses pengembalian dana kepada para lender. Para lender pun harus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan pengembalian dana mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1