Nasib Uang Lender TaniFund dan Investree Usai Izin Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua platform pinjaman online (pinjol), TaniFund dan Investree. Pencabutan izin TaniFund dilakukan pada 3 Mei, sementara Investree

Agus sujarwo

Nasib Uang Lender TaniFund dan Investree Usai Izin Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua platform pinjaman online (pinjol), TaniFund dan Investree. Pencabutan izin TaniFund dilakukan pada 3 Mei, sementara Investree pada 21 Oktober.

Lantas, bagaimana nasib uang para lender atau pemberi dana yang telah diinvestasikan di kedua platform tersebut?

Nasib Uang Lender TaniFund dan Investree Usai Izin Dicabut
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Investree wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Proses ini harus dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak pencabutan izin usaha.

"Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada peminjam alias borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh utang kepada lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi," jelas Agusman di Jakarta, Rabu (6/11).

Proses yang sama juga berlaku untuk TaniFund. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Likuidasi merupakan proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran. Tim likuidasi memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menyelesaikan proses likuidasi sejak dibentuk.

OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja Investree memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK bersama penegak hukum juga tengah berupaya membawa mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memproses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Agusman.

Sementara itu, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei. TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi yang diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai rencana kerja, adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laman resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 520,9 miliar, dengan Rp 398,5 miliar telah dibayarkan. Artinya, nilai kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam mencapai Rp 122,4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 295 peminjam dan diinvestasikan oleh 7.096 lender.

Agusman menyebutkan bahwa berdasarkan neraca penutupan inhouse pasca-pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset Rp 3 miliar. Namun, ia tidak merinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender TaniFund.

Proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund masih berjalan. "Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum," kata Agusman.

Pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

OJK menegaskan bahwa lender memang menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tertuang dalam perjanjian. "Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending," ujar Tris Yulianta, mantan direktur pengaturan, perizinan, dan pengawasan fintech lending OJK pada September 2022. Startup pinjol seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1