Nasib Buruk 18 Emiten di Bursa Efek Indonesia

lahatsatu.com – Dunia pasar modal tanah air tengah diguncang kabar kurang sedap. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting

Agus sujarwo

Nasib Buruk 18 Emiten di Bursa Efek Indonesia

lahatsatu.com – Dunia pasar modal tanah air tengah diguncang kabar kurang sedap. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan sekaligus. Langkah drastis ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Sebagian besar perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut telah dinyatakan pailit atau mengalami kondisi keuangan yang sangat memprihatkan. Tidak hanya itu, banyak di antara mereka yang aktivitas perdagangannya telah dihentikan sementara atau disuspensi dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni lebih dari 50 bulan.

Nasib Buruk 18 Emiten di Bursa Efek Indonesia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah raksasa tekstil kebanggaan Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal dengan nama Sritex. Kejatuhan Sritex menjadi sinyal kuat mengenai tantangan berat yang dihadapi sektor industri tekstil nasional. Selain Sritex, nama PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) juga ikut terseret dalam daftar emiten yang akan didepak dari bursa akibat status pailit yang menyelimuti perusahaan tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Bursa Nomor I-N, terdapat mekanisme khusus dalam proses delisting. Dalam ketentuan III.1.3.1, bursa memiliki wewenang untuk menghapus pencatatan emiten yang mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha tanpa adanya tanda-tanda pemulihan. Selain itu, ketentuan III.1.3.2 juga menyebutkan bahwa saham yang telah disuspensi di pasar reguler maupun tunai selama 24 bulan terakhir dapat menjadi dasar tindakan penghapusan.

Namun, sebelum benar-benar "ditendang" dari bursa, BEI memberikan kesempatan terakhir bagi emiten terkait. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Masa pelaksanaan buyback ini telah ditentukan, yakni dimulai dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta memberikan nilai sisa bagi para pemegang saham ritel.

Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan bahwa keputusan penghapusan pencatatan ini akan efektif pada 10 November 2026. Berikut adalah rincian emiten yang akan mengalami delisting karena status pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Selain kelompok pailit, terdapat 11 emiten lain yang akan didepak karena telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan, di antaranya adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), hingga PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para investor untuk lebih jeli dalam menganalisis kesehatan fundamental perusahaan sebelum menanamkan modalnya di pasar saham.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar