Jakarta – Kabar baik datang bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang usahanya porak-poranda akibat bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah, atas persetujuan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan skema relaksasi pembayaran cicilan yang komprehensif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan detail kebijakan ini dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12/2025). Relaksasi ini terbagi dalam tiga fase krusial untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak.

Fase pertama, yang berlaku mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, memberikan kelonggaran penuh bagi debitur untuk tidak membayar angsuran. Selama periode ini, lembaga keuangan penyalur KUR, baik perbankan maupun asuransi, juga tidak akan menerima angsuran atau mengajukan klaim. Beban ini sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme subsidi.
"Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret, sampai dengan 2026. Di mana debitur tidak membayar




